Senin, 30 Juli 2012

Definisi Kafir


Kafir berasal dari bahasa Arab yang artinya menutupi sesuatu, atau menyembunyikan kebaikan yang telah diterima atau tidak berterima kasih. Bentuk jamak dari kafir adalah kafirun atau kuffar. Dalam al-Quran, kata kafir dengan berbagai bentuk kata jadinya disebut sebanyak 525 kali.
Kata kafir digunakan dalam Al-Quran berkaitan dengan perbuatan yang berhubungan dengan Tuhan, seperti :
mengingkari nikmat-nikmat Tuhan dan tidak berterima kasih kepada-Nya (QS.16:55, QS. 30:34), 
lari dari tanggung jawab (QS.14:22), 
menolak hukum Allah (QS. 5;44), 
meninggalkan amal soleh yang diperintahkan Allah (QS. 30:44). 
Namun yang paling dominan, kata kafir digunakan dalam al-Quran adalah kata kafir yang mempunyai arti pendustaan atau pengingkaran terhadap Allah Swt dan Rasul-RasulNya, khususnya nabi Muhammad dan ajaran-ajaran yang dibawanya.
Ditinjau dari segi bahasa, kata kafir tidak selamanya berarti non-muslim, karena ada penggunaan kata kafir atau pecahan dari kata kafir seperti kufur, yang bermakna inkar saja, tidak sampai mengeluarkan seseorang dari keislaman. Contohnya kufur nikmat, yaitu orang yang tidak pandai/mensyukuri nikmat Tuhan, atau dalam istilah lain disebut sebagai kufrun duna kufrin (kekufuran yang tidak sampai membawa pelakunya kafir/keluar dari islam).
Secara istilah, kafir adalah orang yang menentang, menolak, kebenaran dari Allah Swt yang di sampaikan oleh RasulNya. Atau secara singkat kafir adalah kebalikan dari iman. Dilihat dari istilah, bisa dikatakan bahwa kafir sama dengan non-muslim. Yaitu orang yang tidak mengimani Allah dan rasul-rasul-Nya serta ajarannya.
Banyak Muslim yang mengatakan bahwa kata kafir tidak menghina, hanya sekedar bentuk pembedaan dari kaum Muslim. Betulkah ?
Quran 98:6, Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) 
ke neraka Jahanam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.
Anda tidak merasa terhina dicap sebagai seburuk-buruk mahluk alias mahluk yang paling buruk ? Baca dibawah ini seterusnya.

Berkas:Cover buku fatwa utk mualaf.jpg
Menurut buku diatas, inilah 6 "DOKTRIN" yg perlu dilaksanakan para muallaf (Muslim yg baru masuk Islam)supaya semakin ISLAMI
1. Penetapan kekufuran Yahudi dan Nashrani serta Bantahan terhadap Orang-Orang yang Berpandangan, "Tidak Boleh Mengkafirkan Mereka" (atau Tidak Boleh Menganggap Mereka Kafir)
2. Orang kafir bukan saudara bagi orang islam
3. Sedekah kepada Non-Muslim
4. Memperingati Hari-Hari Libur Yahudi dan Nashrani Tidak Boleh
5. Hukum Salam kepada Orang-Orang Kafir
6. Hukum Bercampur baur dengan Kafir


Cuplikan halaman 101 : Penetapan kekufuran Yahudi dan Nashrani serta Bantahan terhadap Orang-Orang yang Berpandangan, "Tidak Boleh Mengkafirkan Mereka"
Pertanyaan:
Di salah satu masjid di Eropa, ada salah seorang pemberi nasihat yang memandang bahwa tidak boleh mengkafirkan Yahudi dan Nashrani. Sebagaimana Syaikh ketahui, sebagian besar orang yang mendatangi masjid-masjid di Eropa masih sangat sedikit ilmunya. Maka dikhawatirkan hal semacam ini akan menyebar. Karenanya kami mengharap penjelasan untuk meluruskan masalah ini.
Jawaban:
Saya katakan, "Perkataan yang keluar dari orang semacam ini adalah sesat, dan bahkan bisa menjadi sebab kekafiran. ... Allah menjelaskan dalam ayat-ayat lain secara lebih jelas tentang kekufuran mereka,
"Sungguh telah kafir orang-orang yang mengatakan, 'Sesungguhnya Allah adalah salah satu dari yang 
 tiga.'" (QS.Al-Maidah:17) 
"Sungguh telah kafir orang-orang yang mengatakan, "Allah adalah Al-Masih putra Maryam. " (QS.Al-
Maidah:73) 
"Dilaknat orang-orang kafir dari bani Israil dengan lisan Daud dan putra Maryam." (QS. Al-
Maidah: 78} 
"Sesungguhnya orang-orang kafir dari ahli kitab dan orang-orang musyrik berada di Neraka Jahannam. 
Mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk." (QS. Al-Bayyinah: 6) 
Ayat-ayat dan hadis-hadis dalam masalah ini banyak sekali. Maka barangsiapa yang mengingkari kekufuran Yahudi dan Nashrani, yang tidak mengimani Muhammad & dan mendustakannya, maka ia telah mendustakan Allah. Mendustakan Allah adalah kafir. Barangsiapa yang ragu-ragu akan kekufuran mereka, maka tidak diragukan lagi ia telah kafir. Subhanallah!!
Syaikh Ibnu Utsaimin , Fatawa Islamiyyah, 1/87


Hlm : 118 Orang kafir bukan saudara bagi orang islam
Pertanyaan:
Saya tinggal di suatu daerah yang mayoritas penduduknya adalah saudara-saudara Nashrani. Kami makan dan minum bersama dengan sebagian mereka, maka apakah shalat saya batal? Apakah keberadaan saya bersama mereka dilarang?
Jawaban:
Sebelum menjawab pertanyaan anda, saya ingin menyebutkan satu peringatan dan saya berharap apa yang keluar dari lisan anda tidaklah disengaja, yaitu ketika anda berkata, "Saya tinggal bersama saudara-saudara Nashrani." Karena tidak ada persaudaraan antara kaum muslimin dan kaum Nashrani selamanya. Persaudaraan adalah karena iman.
Allah berfirman, "Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara." (QS. Al-Hujurat: 10)
Jika kekerabatan nasab menjadi hilang karena perbedaan agama, bagaimana mungkin anda menetapkan persaudaraan dengan orang-orang yang berlainan agama dan tidak ada hubungan famili?
Allah berfirman,
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-
teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih 
sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu." (QS. Al-
Mumtahanah:1)
Siapakah musuh-musuh Allah? Musuh-musuh Allah adalah orang-orang kafir. Allah berfirman,
"Barangsiapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mikail, 
maka sesungguhnya Allah adalah musuh orang-orang kafir." (QS. Al-Baqarah: 98) 
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi 
pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa 
di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan   
mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim." (QS.Al-
Maidah:51) 
Tidak halal bagi seorang muslim untuk mensifati orang kafir- apapun jenis kekufurannya; Nashrani, Yahudi, Majusi ataupun ateis- dengan sifat "saudara", selamanya. Hati-hatilah dengan ungkapan seperti ini, wahai saudaraku!!!
Adapun jawaban tentang pertanyaan anda, maka saya katakan bahwa seyogyanya anda menjauh dari bercampur baur dengan non muslim, Karena bercampur baur dengan mereka akan meng-hilangkan semangat keagamaan dari dalam diri anda dan mungkin bisa menyebabkan anda mencintai mereka.

Pertanyaan :
Salah seorang nasrani tingal bersamaku dan berkata "Wahai saudaraku,kita adalah bersaudara." Dia makan dan minum bersama kami, maka apakah sikap ini dibolehkan atau tidak?
Jawaban:
Orang kafir bukanlah saudara bagi orang Islam. Allah berfirman,
"Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara." (QS. Al-Hujurat: 10) 
Nabi bersabda, "Orang Islam adalah saudara bagi orang Islam lainnya." (HR. Bukhari Muslim)
Orang kafir -Yahudi, Nashrani, Majusi, Komunis dan yang lainnya- bukanlah saudara bagi orang Islam. Karena itu tidak boleh menjadikannya sebagai teman atau sahabat. Tetapi jika makan bersamanya kadang-kadang dengan tidak menjadikannya teman atau sahabat, seperti di resepsi umum, maka hal itu tidaklah mengapa. Namun jika sampai menjadikannya sahabat, teman duduk atau teman makan, maka hal ini tidak boleh. Karena Allah telah memutus perwalian dan persahabatan antara kaum muslimin dan kaum kafirin.
Allah berfirman,
"Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama 
dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: "Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu 
dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara   
kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah 
saja." (QS.Al-Mumtahanah:4) 
"Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling 
berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang 
itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka." (QS. Al-
Mujadaiah: 22) 
Syaikh Muhammad bin Utsaimin , Fatawa islamiyyah, 1/123


Hlm : 136 Sedekah kepada Non-Muslim
Pertanyaan:
Apakah boleh bersedekah kepada non muslim?
Jawaban:
TIDAK BOLEH memberikan zakat kepada orang kafir. Dan makruh hukumnya memberikan sedekah sunnah kepada non muslim. Karena hal itu akan membantu di dalam kekufuran mereka.
Allah berfirman,
"Dan janganlah kamu saling tolong-menolong di dalam dosa dan permusuhan.'" (QS. Al-Maidah: 2) 
Tetapi jika diharapkan ia masuk Islam, maka hal itu dibolehkan, agar lebih memotivasinya masuk Islam. Dan jika dikhawatirkan mati kelaparan bila tidak dibantu, maka boleh menyelamatkannya dari kernatian, sehingga dia mengetahui kebaikan-kebaikan Islam.
Syaikh Abdullah bin Jibrin - hfizhahullah, Fatawa - Islamiyah, 1/125

Hlm : 137 Memperingati Hari-Hari Libur Yahudi dan Nashrani Tidak Boleh
Pertanyaan:
Sebagian kaum muslimin memperingati hari-hari libur Yahudi dan Nashrani. Sehingga ketika tiba hari raya Yahudi dan Nashrani mereka meliburkan sekolah-sekolah Islam karena bertepatan dengan hari raya mereka. Tetapi jika datang hari raya Islam mereka, tidak meliburkan sekolah-sekolah Islam dan mengatakan, "Sesungguhnya memperingati hari-hari libur Yahudi dan Nasrani adalah sebagai upaya agar mereka masuk agama Islam". Kami mengharapkan penjelasan hukum tsb.
Jawaban:
1) Yang sunnah adalah menampakkan syiar agama Islam di antara kaum muslimin dan meninggalkan apa yang bertentangan dengan petunjuk Rasulullah . Beliau bersabda, "Wajib atas kalian untuk mengikuti sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang telah mendapat petunjuk. " (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
2) Orang Islam tidak boleh bergabung dengan orang-orang kafir di dalam hari-hari raya mereka, tidak boleh menampakkan kegembiraan dan kebahagiaan dalam kesempatan tersebut, atau meliburkan pekerjaan, baik urusan agama atau dunia. Karena hal itu merupakan salah satu bentuk tasyabbuh (penyerupaan) dengan musuh-musuh Allah yang diharamkan.
Rasulullah bersabda,
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka." (HR. Ahamd dan Abu Daud) 
Kami nasihatkan anda untuk merujuk kitab "Iqtidha'us Shirathal Mustaqim" karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Kitab tersebut sangat ber-manfaat dalam penjelasan tentang babini.
Lajnah Da'imah, Fatawa Islamiyah, 1/120

Hlm :130 Hukum Salam kepada Orang-Orang Kafir
Pertanyaan: Dengan apa kita menjawab orang-orang kafir yang mengucapkan salam kepada kita?
Jawaban: Rasulullah & bersabda,
"Jangan kalian memulai mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani. Apabila kalian bertemu dengan 
mereka di jalan, maka desaklah mereka sampai ke tempat yang sempit" (HR. Muslim) 
Diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam Shahih-nya, Rasulullah bersabda,
"Jika ahlul kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka ucapkanlah, 'Wa'alaikum'" (Muttafaq Alaih) 
Ahlul kitab adalah Yahudi dan Nashrani. Hukum golongan-golongan kafir lainnya dalam perkara ini adalah sebagaimana orang-orang Yahudi dan Nashrani. Karena tidak adanya dalil tentang golongan-golongan lain, sepanjang yang kami ketahui.
Kita tidak boleh memulai mengucapkan salam kepada orang kafir secara mutlak. Ketika dia mulai mengucapkan salam, maka kita wajib menjawabnya dengan ucapan 'Wa'alaikum', sebagaimana perintah Rasulullah.

Hlm :123 Hukum Bercampur baur dengan Orang Kafir
Pertanyaan:
Apa hukum bercampur baur dan bergaul dengan orang-orang kafir dengan ramah dan lemah lembut, karena kita berharap agar dia masuk Islam?
Jawaban:
Tidak diragukan lagi, bahwa seorang muslim wajib membenci musuh-musuh Allah dan berlepas diri dari mereka. Inilah jalan yang ditempuh para Rasul dan pengikut mereka.
Allah berfirman,
"Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama 
dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: "Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu   
dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran) mu dan telah nyata antara 
kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah 
saja." (QS. Al-Mumtahanah: 4) 
"Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling 
berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu 
bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka." (QS. Al-Mujadaiah: 22) 
Karena itu, tidaklah halal bagi seorang muslim jika di hatinya terdapat rasa cinta dan kasih sayang kepada musuh-musuh Allah. Mereka adalah musuh Allah di dalam realita.
Allah berfirman,
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman 
setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; 
padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu..." (QS. Al-
Mumtahanah: 1) 
Adapun jika seorang muslim bergaul dengan mereka secara ramah dan lemah lembut, karena berharap agar mereka masuk Islam dan beriman, maka tidaklah mengapa. Karena hal itu termasuk mendekatkannya kepada Islam. Akan tetapi, apabila tidak bisa diharapkan masuk Islam maka berikanlah hak-hak pergaulan yang menjadi hak mereka.
Masalah ini dibahas secara rinci di dalam kitab-kitab para ulama, terutama di dalam kitab Ahkamu Ahlidz Dzimmah karya Ibnul Qayyim.
Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Lil Musafirin Wal Mughtaribin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar