Sabtu, 28 Juli 2012

Apakah Al-Qur'an Mengijinkan Pemerkosaan?


Pendahuluan

Siapapun yang yakin bahwa Qur’an tidak mengijinkan hubungan seks dengan tawanan wanita (budak2 seks) silakan baca tulisan ini dan silakan mencoba menyangkalnya. Aku tidak mengarang sendiri. Kalian semua bisa memeriksanya langsung dari sumber2 literatur Islam yang paling terpercaya. Qur’an, Hadis, dan Tafsir.
Pertama-tama, mari kita simak ayat2 dalam Qur’an:
Qur'an: Sura 4: (Al-Nikah), ayat: 24:
وَالْمُحْصَنَـتُ مِنَ النِّسَآءِ إِلاَّ مَا مَلَكْتَ أَيْمَـنُكُمْ كِتَـبَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَلِكُمْ مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَـفِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَـَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيماً حَكِيماً
Baca:
Wal muhsanatu minal nisaai illa ma malakath aymanukum kathaballahi alaykum wa uhilla lakum ma waraa’a dzalikum an tabthaghoo bi amwalikum muhsineena ghyra mus’fiheena fama astamta’tum bihi minhunna fa’aatoohunna ujoorahunna fareedhathan wala junaha alaikum feema taradhaytum bihi min ba’di-l fareedhati innallaha kana aleeman hakeema(n)
Artinya:
Juga (dilarang bagimu) wanita2 yang telah menikah, kecuali mereka (budak2) yang dimiliki tangan kananmu. Demikian Allah telah memerintahkan padamu. Wanita2 lainnya adalah halal bagimu, jika kau memberi mereka (mahar) dari harta milikmu, menginginkan kesucian, dan bukan perzinahan. Maka dari antara wanita2 itu yang kau telah kau nikmati, berilah mereka maharnya, tapi jika kau ingin (memberi lebih banyak) dari kewajiban mahar (yang telah ditetapkan), maka hal itu bukanlah dosa bagimu. Sungguh benar, Allah itu Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.
Apakah kau bisa mengerti betul duduk perkara ayat di atas? Arti sebenarnya ayat ini sukar dimengerti karena tampaknya dari luar hanya bicara tentang perkawinan saja. Karena itulah, perlu sumber Islam lain untuk benar2 mengerti makna ayat ini. Muslim tidak akan mau menerima tafsir di luar sumber Islam. Karenanya, kita periksa arti ayat ini dari literatur Islam itu sendiri.

Tafsir Ahli Islam Terkemuka Ibn Kathir

Mari kita lihat Tafsir Qur’an dari ahli Islam terkemuka Ibn Kathir:
وَقَوْله تَعَالَى " وَالْمُحْصَنَات مِنْ النِّسَاء إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانكُمْ " أَيْ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ مِنْ الْأَجْنَبِيَّات الْمُحْصَنَات وَهِيَ الْمُزَوَّجَات
Baca:
Wa qoulahu Ta’ala, “Wal Muhsannatu min’nisaei illa ma malakath aimanukum” ai wa hurrima alaikum minal ajnabiyyatil muhsanati wahiyal muzawwajati.
Ayat ini berarti:
Juga (diharamkan) wanita2 yang telah menikah, kecuali yang dimiliki tangan kananmu, kau dilarang untuk menikahi wanita2 yang telah menikah.
إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانكُمْ يَعْنِي إِلَّا مَا مَلَكْتُمُوهُنَّ بِالسَّبْيِ فَإِنَّهُ يَحِلّ لَكُمْ وَطْؤُهُنَّ إِذَا اسْتَبْرَأْتُمُوهن فَإِنَّ الْآيَة نَزَلَتْ فِي ذَلِكَ . وَقَالَ الْإِمَام أَحْمَد : حَدَّثَنَا عَبْد الرَّزَّاق أَخْبَرَنَا سُفْيَان هُوَ الثَّوْرِيّ عَنْ عُثْمَان الْبَتِّيّ عَنْ أَبِي الْخَلِيل عَنْ أَبِي سَعِيد الْخُدْرِيّ قَالَ : أَصَبْنَا سَبْيًا مِنْ سَبْي أَوْطَاس وَلَهُنَّ أَزْوَاج فَكَرِهْنَا أَنْ نَقَع عَلَيْهِنَّ وَلَهُنَّ أَزْوَاج فَسَأَلْنَا النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَآله وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَة "
Baca:
Illa ma malakat aymanukum yae’nee illa malaktumoohunna bilsabei fa innahu yahillu lakum wathoofoona idzastraetumoohun. Fainnal aayata nazzalath fee dzalik. Wa qala al Imam ahmed, haddathna AbdalRazzaq akhbarna Sufyana huwa thouriee an uthmanal batiyy an Abil Khaleela an Abee Saeedil Khudri qala asabna sab’an min sabe’ei outas walahunna azwajan fakarihna an naqa alaihinna walahunna azwaja fa as’alna al nabee swallallahu alaihi wa’aalihee wasallama fanazzalat hazihil aaya”
Terjemahan:
(Kecuali yang dimiliki tangan kananmu) kecuali wanita2 yang kau dapatkan dalam perangkarena halal bagimu wanita2 tersebut setelah yakin mereka tidak sedang hamil. Imam Ahmad mencatat bahwa Abu Sa`id Al-Khudri berkata, “Kami menangkap beberapa wanita dari daerah Awtas yang telah menikah, dan kami tidak ingin berhubungan seks dengan mereka karena mereka telah bersuami. Jadi, kami bertanya pada sang Nabi tentang hal ini, dan inilah ayat yang diwahyukan:
وَالْمُحْصَنَـتُ مِنَ النِّسَآءِ إِلاَّ مَا مَلَكْتَ أَيْمَـنُكُمْ " فَاسْتَحْلَلْنَا فَزَوْجهنَّ وَهَكَذَا رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ عَنْ أَحْمَد بْن مَنِيع عَنْ هُشَيْم وَرَوَاهُ النَّسَائِيّ مِنْ حَدِيث سُفْيَان الثَّوْرِيّ وَشُعْبَة بْن الْحَجَّاج ثَلَاثَتهمْ عَنْ عُثْمَان الْبَتِّيّ وَرَوَاهُ اِبْن مَاجَهْ مِنْ حَدِيث أَشْعَث بْن سِوَار عَنْ عُثْمَان الْبَتِّيّ وَرَوَاهُ مُسْلِم فِي صَحِيحه
Baca:
Wal muhsanatu minal nisaei illa ma malakat aimanukum “Fastahlala fa zoujahunna” wa hakaza rawahu tirmizee an Ahmed bin manee an husham warawahul Nasaee min hadeethi Sufyanathouri wa shuebatu banil hajjaju thatathathuhum an Uthmana wa warahu Ibn Maja min hadeethi Ash’ath bin siwar an Uthman wa rawahu Muslim fee saheehihi”
Terjemahan:
(Juga (diharamkan bagimu) wanita2 yang telah menikah, kecuali wanita2 yang dimiliki tangan kananmu). Dengan demikian, kami lalu berhubungan seks dengan wanita2 itu.” (Terjemahan lain adalah: akibat dari ayat ini, istri2 para kafir jadi halal bagi kami). Keterangan ini dicatat pula oleh At-Tirmidhi An-Nasa'i, Ibn Jarir dan Muslim dalam hadis Sahihnya.
Mari kita baca semuanya untuk benar-benar mengerti keadaan yang sebenarnya.
Ayat ini berarti:
Juga (diharamkan bagimu) wanita2 yang telah menikah, kecuali yang dimiliki tangan kananmu), kau dilarang menikahi wanita2 yang telah menikah, kecuali yang dimiliki tangan kananmu) kecuali wanita2 yang kau tawan dalam perang, karena halal bagimu wanita2 itu setelah yakin mereka tidak sedang hamil. Imam Ahmad mencatat bahwa Abu Sa`id Al-Khudri berkata, ““Kami menangkap beberapa wanita dari daerah Awtas yang telah menikah, dan kami tidak ingin berhubungan seks dengan mereka karena mereka telah bersuami. Jadi, kami bertanya pada sang Nabi tentang hal ini, dan inilah ayat yang diwahyukan: Juga (haram bagimu) wanita2 yang telah menikah, kecuali wanita2 yang dimiliki tangan kananmu). Dengan demikian, kami lalu berhubungan seks dengan wanita2 ini.” (Terjemahan lain adalah: akibat dari ayat ini, istri2 para kafir jadi halal bagi kami). Keterangan ini dicatat pula oleh At-Tirmidhi An-Nasa'i, Ibn Jarir dan Muslim dalam hadis Sahihnya.
Melalui ayat ini muncullah ketetapan Allah yang Maha Kuasa untuk memperkosa wanita2 yang telah menikah dan jadi tawanan MuslimInilah perintah illahi yang menghalalkan perzinahan dan perkosaan.

Hadis-hadis yang Mendukung

Mari kita lihat pula hadis2 yang berhubungan dengan ayat Q 4:24
Sahih Muslim, bab 29:
Judul: Adalah halal untuk berhubungan seks dengan wanita tawanan perang setelah yakin dia tidak sedang datang bulan atau hamil. Jika wanita itu memiliki suami, maka perkawinannya dibatalkan setelah dia menjadi tawanan perang.
Sahih Muslim, buku 008, nomer 3432:
Abu Sa'id al-Khudri (semoga Allah berkenan terhadapnya) melaporkan bahwa di Perang Hunain, Sang Rasul Allah (semoga damai menyertainya) mengirim pasukan ke Autas dan menghadapi musuh dan berperang melawan mereka. Setelah mengalahkan musuh dan menangkap tawanan2 perang, para sahabat Rasul Allah (semoga damai menyertainya) ragu2 untuk berhubungan seks dengan tawanan2 wanita karena suami2 kafirnya. Maka Allah, yang Maha Tinggi, mengirimkan ayat ini: “Dan wanita2 yang telah menikah, kecuali yang dimiliki tangan kananmu (Qur’an 4:24)” (artinya: wanita2 tersebut halal untuk disetubuhi Muslim setelah selesai masa ‘Idda).
Sahih Muslim, buku 008, nomer 3433:
Abu Sa'id al-Khudri (semoga Allah berkenan terhadapnya) melaporkan bahwa Rasul Allah (semoga damai menyertainya) mengirim sepasukan kecil. Isi hadis selebihnya adalah sama, kecuali dia berkata: Kecuali yang dimiliki tangan kananmu; selebihnya adalah haram bagimu; dan dia juga tidak mengatakan kalimat berikut “saat masa ‘Idda telah usai.” Hadis ini dilaporkan atas ijin AbuSa'id (al-Khudri) (semoga Allah berkenan terhadapnya) melalui mata rantai lainnya dan kalimatnya berbunyi demikian: Mereka menangkap tawanan2 (wanita) di hari penyerangan Autas dan wanita2 itu telah bersuami. Mereka takut (untuk berhubungan seks dengan mereka) sampai diturunkan ayat ini: “Dan wanita2 yang telah menikah, kecuali wanita2 yang dimiliki tangan kananmu” (Qur’an 4: 24)
Sunnan Abu Dawud, Volume 2, Nomer 2150:
Abu Said al-Khudri berkata:
"Rasul Allah mengirim tentara ke Awtas sewaktu terjadi Perang Hunain. Mereka bertemu musuh dan berperang melawannya. Mereka mengalahkan mereka dan menangkap tawanan2 perang. Beberapa sahabat sang Rasul Allah ragu2 untuk berhubungan seks dengan tawanan2 wanita di hadapan para suami mereka yang kafir. Maka Allah, yang Maha Mulia, mengirimkan ayat Qur’an, “Dan semua wanita2 yang telah menikah (haram) bagimu, kecuali (tawanan2) wanita yang dimiliki tangan kananmu.” Dan ini berarti, para wanita tersebut halal bagi mereka setelah selesai masa tunggu. [ayat Qur’an 4:24]
Tiga hadis sahih di atas berisi hal yang serupa tentang kejadian saat Q 4:24 diwahyukan. Ayat ini khusus diturunkan ketika tentara2 Muslim menangkap wanita2 kafir dan suami mereka saat itu masih hidup. Para tentara “suci” ini ragu2 untuk berhubungan seks di hadapan suami2 para wanita tersebut. (Mereka masih hidup dan diikat sebagai tawanan). Tentara2 Muslim ingin ngeseks dengan wanita2 tersebut di hadapan suami2 mereka…! Tapi..! Tunggu dulu; marilah bicarakan hal ini dengan sang nabi suci Muhammad. Dengan seketika Allah buru2 memuaskan nafsu seks para jihadis suciNya, menghalalkan segala keinginan seks yang mereka dambakan. Allah, Tuhan yang maha pengampun, berkata masa bodoh dengan suami2 kafir tersebut, kau wahai jihadis2 suciKu, silakan ngeseks dengan istri2 mereka tanpa ragu. Dengan turunnya ijin Allah ini, maka para jihadis suci lalu memperkosa wanita2 itu dengan teknik azl (= coitus interruptus = cabut penis dari tubuh wanita saat mengeluarkan sperma).

Tentara Muslim dan Perkosaan

Para tentara Muslim pun harus konsultasi lagi dengan Nabi mereka sebelum melakukan azl, tapi bukan karena alasa moral…! Yang mereka inginkan hanyalah ngeseks tanpa membuat wanita2 malang itu hamil, karena kalau hamil, maka harga wanita2 itu jadi murah di pasar budak.
Sahih Bukhari, Volume 3, buku 34, nomer 432:
Dikisahkan oleh Abu Said Al-Khudri:
Tatkala sedang duduk bersama Rasul Allah, dia berkata, “Wahai Rasul Allah! Kami mendapat tawanan2 wanita sebagai bagian jarahan perang, dan kami tertarik akan harga mereka, apa pendapatmu tentang azl?” Sang Nabi berkata, “Apakah kau benar2 melakukan hal itu? Sebaiknya tidak usah. Jika Allah telah menetapkan jiwa (bayi), maka jiwa itu akan tetap lahir.”
Hal ini diucapkan Muhammad karena seringkali setelah melakukan azl sekalipun, wanita2 itu tetap saja hamil. Cairan yang keluar dari penis sebelum benar2 ejakulasi (pre-ejaculation seminal fluid) sekalipun tetap mengandung sperma. Karena itulah, sang Nabi suci Islam mengatakan pada para Muslim sebaiknya mereka menikmati kegiatan seks itu sepenuhnya dan tidak perlu repot2 ber-azl ria.

Kesimpulan

Perzinahan dan perkosaan merupakan perintah Illahi dalam Islam. Qur’an 4:24 merupakan bukti akan hal ini.
Note: The Arabic portion of Ibn Kathir’s translation is extracted from this website
Linknya ada di: http://quran.al-islam.com/Tafseer/DispTafsser.asp?l=arb&taf=KATHEER&nType=1&nSora=4&nAya=24
Silakan mengutip dan menyebarluaskan artikel ini - Haji Murad.

1 komentar:

  1. maaf, anda tidak memahami Al Qur'an. mana kelanjutan Surat Anisa ayat 25-28.

    BalasHapus